Dasar Hukum Penyidik Melakukan Penahanan, Berikut Penjelasan Kasatreskrim Polresta Palu

PALU (Wartatransparansi.com) – Kasat Reskrim Polresta Palu, Ferdinand Esau Numbery mengungkapkan penjelasan terkait tentang penahanan dalam tingkat penyidikan merupakan tahapan awal penahanan yang dilakukan oleh instansi penegak hukum seperti penyidik di Kepolisian sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 1 dan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “ Pasal 21 ayat 1 […]
https://ouo.io/t3zjuQ

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started