Gubernur Tetapkan UMP Jatim 2024 Naik Rp125.000

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30. Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 […]
https://ouo.io/Wm0Q81

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started