BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Kasus pengambilan unit tanpa ijin, Yayuk Wijiastuti selaku pelapor merasa tidak puas atas tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam persidangan, dikarenakan tuntutan JPU, barang bukti berupa alat berat loader dikembalikan ke pihak finance. Dirinya beranggapan barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli secara kredit. Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi nomor 341/Pid.B/2023/PN Byw pada […]
https://ouo.io/aLdyj3b

Leave a comment