JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Dalam tahapan kampanye terdapat kerawanan yang dijadikan fokus pengawasan Bawaslu. Di antaranya kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian setempat, memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tidak pada tempatnya, melibatkan pihak yang dilarang dalam kegiatan, dan potensi penyalahgunaan sumber daya negara dan dana asing sebagai modal kampanye. “Selain itu, terdapat peserta […]
https://ouo.io/mREuek

Leave a comment