PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Tak terima tanah warisan orangtuanya dikuasi oleh orang lain, empat orang ahli waris melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan karena tanah orang tuanya seluasa 2850 m2 dikuasai oleh orang lain tanpa izin. Mereka adalah Handra Minarta, Lenny Oktavia, Henny Libriani, dan Phan Melinda Crysilia. Keempat ini adalah ahli waris Hendrik, […]
https://ouo.io/477hdM2

Leave a comment