PEKANBARU (WartaTransparansi.com) – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights dibuat dengan filosofi yang salah. Tidak itu saja, Perpres ini dibuat dengan metodologi yang salah dan sampai pada kesimpulan yang salah pula. Jika nanti dilaksanakan, maka akan menjadi blander dan mengiring […]
https://ouo.io/D1eZ7J
Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpert Merah Kehancuran Pers Indonesia


Leave a comment