Terbukti Atas Pemalsuan Akta Hibah, Terdakwa Pengusaha Banyuwangi di Vonis 8 Bulan

BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Sidang putusan Pengusaha Agus Sudirman alias Sinwa (78), di Vonis 8 bulan penjara oleh pengadilan negeri (PN) Banyuwangi, Senin (9/9/2024) dinyatakan bersalah karena menggunakan akta autentik hibah yang di palsukan. Ketua Majelis Hakim Dr. I Gede Yuliartha, S.H., M.H. dalam amar putusannya menyatakan. “Agus Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kepada […]
https://ouo.io/1frIAeK

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started